Monday, December 30, 2013

RUU ASN Sah Menjadi UU, Dua RUU Segera Menyusul


JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang dalam sidang Paripurna, Kamis (19/12). Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengetok palu pukul 12.25, setelah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna itu menyetujui RUU itu untuk disahkan.

Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. “Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.



Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa. “Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan reformasi birokrasi. Dengan berlakunya undang-undang ini, tidak ada lagi dikotomi PNS pusat dan PNS daerah,” ujarnya.

RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU ini mulai tanggal 22 September 2011. Menjelang berakhirnya masa peridangnan kedua tahun 2013, Panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah  melakukan pembahasan secara marathon.

Setelah rapat panja tanggal 9 Desember, dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan sinkronisasi, dan tanggal 16 Desember 2013 mendapat persetujuan tingkat I di Komisi II. Setelah dibahas selama 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal.

Azwar Abubakar yang mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhirnya mengungkapkan bahwa aparatur Negara RI saat ini terdiri dari 4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738 anggota TNI. “Semua itu merupakan modal bangsa dan Negara yang harus selalu dijaga dengan baik, dikembangkan dan dihargai,” ucapnya.

Kemajuan suatu bangsa, lanjut Azwar, sangat ditentukan oleh keberhasilan reformasi dan transformasi birokrasi. Faktor pengungkit terbesar dalam transformasi adalah perubahan manajemen sumberdaya manusia aparatur. Perubahan yang dikehendaki adalah memindahkan birokrasi dari rule based birokrasi,  atau birokrasi yang berdasarkan aturan ke performance based birokrasi, yakni birokrasi berdasarkan kinerja. Dari comfort zone ke competitive zone, dari closed career system ke open career sistem (terbuka diantara ASN).

Perubahan undang-undang tentang Kepegawaian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis dan sosiologis.

Ditambahkan, reformasi aparatur Negara yang lebih cepat diperlukan untuk membangun kapasitas pelayanan publik, yang akan berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi serta membuka lapangan pekerjaan. Agar setara dengan Negara maju, dieprlukan aparatur Negara yang professional, mampu menggalang kemitraan dengan swasta, berkinerja tinggi, akuntabel, bersih dari praktek KKN, serta perlu dijamin tingkat kesejahteraannya.

Substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun. “Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

Menteri Azwar Abubakar menambahkan, menyusul disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, pada awal tahun 2014 pemerintah akan mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Kedua RUU itu akan memperkuat pondasi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. “Kami berharap kedua RUU tersebut masuk dalam agenda prolegnas tahun 2014 dan dapat kita sahkan sebelum Oktober 2014,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB).source

No comments:

Post a Comment