JAKARTA - Materi Tes Kompetensi Bidang (TKB) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional belum dapat menyusun materi TKB, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,â bunyi Pasal 7B ayat (4) PP No. 78/2013, seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (26/12/2013).
Pasal 7C PP ini menegaskan, untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah panitia dengan tugas tertentu.
Panitia sebagaimana dimaksud paling sedikit mempunyai tugas menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian, menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional, serta melaksanakan kegiatan ujian.
Tugas selanjutnya mengawasi pelaksanaan ujian, menyaksikan pengolahan hasil ujian, dan melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian. Pasal II Peraturan Pemerintahan Nomor 78 Tahun 2013 mengungkapkan, peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak dilaksanakannya pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2013.source
No comments:
Post a Comment