JAKARTA - Banyak yang bilang, gaji seorang pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak sebanyak gaji para pegawai swasta. Namun berbagai tunjangan dan jaminan hari tua (pensiun) dianggap dapat menjadi substitusi kekurangan tersebut. Sebenarnya, berapa gaji standar PNS?
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), ditegaskan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Dalam pasal 79 RUU ASN tersebut dijelaskan, gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, sedang gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
"Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan sebagaimana dimaksud meliputi Tunjangan Kinerja (sesuai pencapaian kinerja) dan Tunjangan Kemahalan (berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing)," demikian dinukil dari laman Setkab, Selasa (24/12/2013).
Selain gaji dan tunjangan, pemerintah juga memberikan penghargaan lain kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya. Penghargaan tersebut berbentuk Tanda Kehormatan; kenaikan pangkat istimewa, kesempatan prioritas pengembangan kompetensi, dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Kelihatannya asyik ya? Tetapi jangan salah, namanya juga bekerja, ada prestasi tentu ada sanksi juga bagi PNS yang kedapatan melakukan kesalahan. PNS tersebut dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Berbagai alasan pemberhentian tidak dengan hormat adalah:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. Menjadi anggota/pengurus partai politik; dan
d. Dihukum penjara paling singkat dua tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
Sebaliknya, PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; dan
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Lantas, kapan seorang PNS bisa pensiun? Menurut Pasal 90 RUU ASN, batas usia pensiun (BUP) PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Penjelasan lanjutan tentang pensiun ada di Pasal 91 Ayat (1) RUU ASN yang berbunyi, "PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."source
No comments:
Post a Comment