Wednesday, January 1, 2014

Lagi, Pegawai Daerah Jadi Eselon II Kementerian PANRB


JAKARTA â€" Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar melantik 5 pejabat eselon II di lingkungan PANRB, setelah mereka lolos dalam promosi jabatan secara terbuka. Dari lima pejabat dimaksud, tiga berasal dari internal, satu dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan satu diantaranya dari Kabupaten Sumedang.

Sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tanggal 19 Desember 2013 lalu disahkan DPR, batas usia pensiun untuk pejabat eselon II dan I ditetapkan 60 tahun. “Tetapi bukan berarti otomatis akan pensiun pada usia 60 tahun. Setiap dua tahun akan dievaluasi,” ujar Menteri saat melantik lima pejabat eselon II Kemenetrian PANRB, Jumat

Lebih lanjut dikatakan, dengan perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun bagi eselon III ke bawah, dan untuk eselon II dan I menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap mengabdi sebagai PNS selama dua tahun.



Namun kalau proses penetapan UU tersebut terlambat, akan banyak mempengaruhi. “Setiap hari jumlah yang pensiun selalu bertambah. Jadi kita harus cepat. Jangan menunggu, tetapi harus kita kejar,” tambah Menteri.

Terlebih, lanjut Azwar, UU ASN memerintahkan pembentukan 19 peraturan pemerintah (PP) dan Perpres. Dari waktu yang ditetapkan DPR 2 tahun paling lama, diharapkan bisa rampung dalam 6 bulan.

Menteri mengajak para pejabat dan pegawai Kementerian agar berpikirnya tidak seperti seorang filsuf, tetapi harus seperti tukang cat. Tidak hanya menetapkan kebijakan, tetapi harus menghitung berapa luas didining atau plafon yang akan dicat, standar catnya apa, berapa kebutuhan cat per meter persegi, dan berapa banyak kebutuhan untukmengecat sebuah gedung. “Jadi kalau pekerjaan ditargetkan selesai dalam satu bulan mislanya, berapa tenaga yang dibutuhkan juga harus diperhitungkan,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB).info

No comments:

Post a Comment