JAKARTA â" Pengadaan PNS yang sejak tahun 2000 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kini dilakukan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan kebijakan itu tidak lepas dari kenyataan bahwa desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan Undang-Undang No. 43/1999, dalam perkembangannya telah banyak menyimpang dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian.
Semula ada sebutan PNS daerah, yang esensinya adalah untuk mendelegasikan kewenangan Presiden kepada pemda agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemda. Tetapi kenyataannya, sejak tahun 2000 hingga saat ini, dari 497 kebupaten/kota dan 33 provinsi, hamper tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian dengan semangat seperti yang diharapkan.
Semangat yang dimaksud, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, adalah mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan kualifikaisnya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. âBahkan dalam praktek penyelenggaraan kepegawaian, terjadi berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi jabatan dan lain-lain,â ujarnya di Jakarta, Senin (30/12).
Terbitnya PP No. 78 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya peran Kementerian PANRB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
Selain itu, terdapat enam dari 25 pasal pada PP sebelumnya. Di antara pasal 7 dan pasal 8 disisipkan tiga pasal, yakni pasal 7A, 7B, dan 7C. Pada pasal tersebut memuat ketentuan mengenai materi tes kompetensi dasar (TKD) dan pengolahannya yang dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain itu, dipertegas juga materi tes kompetensi bidang (TKB) yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan materi yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional atau pejabat pembina kepegawaian.
Untuk memperlancar pelaksanaan ujian penyaringan, PP 78 tahun 2013 memuat lebih lengkap tugas panitia yang dibentuk oleh PPK. Hal itu meliputi penyiapan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian, menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional, melaksanakan dan mengawasi kegiatan ujian, serta menyaksikan dan melakukan verifikasi terhadap pengolahan hasil ujian.
Dengan diundangkan Peraturan Pemerintah pada 22 November 2013 dan dicatat dalam lembaran Negara tahun 2013 nomor 188, diharapkan pengadaan PNS memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan, melalui sistem penyelenggaraan yang transparan, obyektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.(bby/HUMAS MENPANRB).info
No comments:
Post a Comment