Sunday, January 5, 2014

Pemerintah Tancap Gas Susun PP dan Perpres Pelaksana UU ASN


JAKARTA â€" Pasca pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang oleh DPR pada 19 Desember 2013, pemerintah langsung tancap gas untuk menyusun 19 Peraturan Pemerintah (PP)  dan 4 Peraturan Presiden yang diperintahkan oleh UU tersebut.
Sebenarnya DPR menghendaki seluruh PP dan Perpres harus sudah selesai paling lambat dua tahun setelah UU ini diundangkan. Namun Menteri PANRB Azwar Abubakar dan jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU ASN itu lebih cepat, yakni dalam 6 bulan.
Untuk itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan dalam 3 bulan ini akan dirampungkan 10 RPP. “Dalam tiga bulan ini kami targetkan bisa menyelesaikan setidaknya 10 RPP,” ujarnya usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB, di Media Center, Kamis, (02/01).


Dalam kesempatan itu, Setiawan mengajak Kepala Biro Hukum dan KIP Herman Suryatman untuk proaktif bahu-membahu membantu penyusunan RPP dimaksud. “Kita harus bekerja ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja, dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh tanah air,” tambahnya.
Di hadapan Wamen PANRB Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Deputi Pelayanan Publik Mirawati Sujono, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini, Deputi SDM Aparatur  Setiawan Wangsaatmadja, Staf Ahli Kebijakan Publik Rusdiyanto, Asdep Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik M. Imanuddin, serta  jajaran Biro Hukum dan KIP, Herman mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tiga hal.
Tiga hal dimaksud adalah melanjutkan program dan kegiatan yang baik dari, kedua memperbaiki kekurangan yang ada, serta  mendorong inovasi baru kinerja Biro Hukum dan KIP. “Kami harus berlari lebih kencang lagi,” ujarnya. (ags/bby/HUMAS MENPANRB).info

DAFTAR PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)




No comments:

Post a Comment