Saturday, January 4, 2014

Manfaatkan Injury Time, Selesaikan PP Pelaksana ASN


JAKARTA â€" Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, merupakan awal yang baik dalam perjalanan reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM aparatur. Dengan diberlakukannya UU ASN, diharapkan politisasi terhadap birokrasi semakin terkikis, sehingga peran birokrasi  sebagai mesin pemerintahan dapat berjalan tanpa terpengaruh hiruk pikuk politik.

Terkait dengan hal itu, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas minta pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk bekerja ekstra keras agar secepatnya dapat menyelesaikan 19 Peraturan pemerintah dan 4 Perpres yang diperintahkan UU tersebut. “Tahun 2014 sudah tahun politik, manfaatkan injury time,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, menanggapi disahkannya RUU ASN oleh DPR pecan lalu.

Dikatakan, peraturan turunan UU ini harus segera diselesaikan. Pasalnya, masih banyak oknum-oknum yang tidak suka dengan perubahan, dan ingin memanfaatkan kelemahan dalam UU. “Hindari lubang sekecil mungkin, misal antara pusat dan daerah atau PPK dengan KASN,” tegasnya.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini, dalam UU ini, aparatur sipil negara merupakan fokus utama dari reformasi birokrasi. Hal ini harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga seperti Filipina, Singapura, dan Malaysia.  UU ASN akan menjadi landasan yang kuat dalam penilaian pegawai berdasarkan kinerja dan performance, sehingga sistem merit akan terjamin.

Lebih lanjut Erry merasa  optimis terhadap lompatan signifikan dengan disahkannya UU ASN tersebut. Momentum yang ditunggu-tunggu dalam UU ASN ini adalah birokrasi kebal terhadap politik, serta pergeseran paradigma masyarakat terutama pemerintah. Salah satunya dengan mempersiapkan kuota atau peluang profesional masuk ke dalam lingkup pemerintahan. “Kita harus optimis, tidak ada pilihan lain,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB).info

No comments:

Post a Comment